Selasa, 21 Mei 2013

Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet)


Dalam hukum acara perdata, berdasarkan penelusuran kami, istilah partij verzetseringkali dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi. Hal mana antara lain disebutkan D.Y. Witanto, SH dalam tulisannya yang berjudul Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan yang dimuat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Provinsi Lampung (http://www.pn-blambanganumpu.go.id). Dalam artikel tersebut Witanto menjelaskan antara lain bahwa perlawanan terhadap sita eksekusi (partij verzet) diatur dalam Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement  ("HIR") dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
 
Mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku IIyang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). Di dalam buku tersebut dijelaskan sebagai berikut:
-      Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.
-      Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.
-      Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927

Tidak ada komentar:

Posting Komentar