Selasa, 21 Mei 2013

Borgtocht


Borgtocht merupakan istilah dalam hukum perdata yang biasa digunakan sehubungan dengan hukum jaminan. Jaminan itu sendiri ada dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya yang berjudulHukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 81). Menurut Sri Soedewi, jaminan perorangan ini pada praktiknya biasa disebut dengan borgtocht atau penanggungan.
 
Penanggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”). Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau menyebutkan bahwa borgtochtadalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer.
 
Arti dari penanggungan (borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUHPer, di mana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
 
Hal serupa juga dikatakan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung (hal. 12), sebagaimana kami sarikan, bahwa di dalam KUHPer, penanggungan atau borgtocht mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUHPer dan selanjutnya. Unsur-unsur perumusan Pasal 1820 KUHPer yang perlu mendapat perhatian adalah:
1.    Penanggungan merupakan suatu perjanjian;
2.    Borg adalah pihak ketiga;
3.    Penanggungan diiberikan demi kepentingan kreditur;
4.    Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi;
5.    Ada perjanjian bersyarat.
 
Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi (Ibid) mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir.
 
Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan adalah bersifat accesoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok (Ibid, hal. 82), antara lain:
1.    Tidak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah;
2.    Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok;
3.    Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan pokok;
4.    Beban pembuktian yang tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si penanggung;
5.    Penanggungan pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok.
 
Dalam kedudukannya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum tertentu:
1.    Adanya perjanjian penanggungan tergantung pada perjanjian pokok;
2.    Jika perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal;
3.    Jika perjanjian pokok itu hapus, perjanjian penanggungan ikut hapus;
4.    Dengan diperalihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.
 
Akan tetapi, ada pengecualian atas sifat accesoir tersebut, yaitu orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi debitur. Misalnya, perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dimintakan pembatalan, sedang perjanjian penanggungannya tetap sah.
 
Sedangkan ditinjau dari sifat jaminan penanggungan, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. (Ibid, hal. 83) menjelaskan bahwa jaminan penanggungan tergolong jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.
 
Yang dapat bertindak sebagai penanggung (borg) tidak hanya orang saja, tetapi badan hukum juga dapat bertindak sebagai penanggung. J. Satrio (Ibid, hal. 219), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pada asasnya sebenarnya tidak ada halangan untuk menerima badan hukum sebagai pihak yang memberikan penanggungan, tetapi ada beberapa faktor khusus yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal yang harus diperhatikan seperti apakah dalam anggaran dasarnya ada ketentuan yang melarang untuk menjadi penanggung, apakah perikatan yang hendak dijamin dengan penanggungan oleh badan hukum ini selaras dengan maksud dan tujuan badan hukum, serta perlu diperhatikan siapa yang menurut anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan berwenang untuk mewakili badan hukum dalam memberikan penanggungan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    J. Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. PT Citra Aditya Bakti.
2.    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.

Seluk Beluk Derden Verzet


M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata menjelaskan bahwa derden verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga (hal. 299).
 
Yahya Harahap menjelaskan, dalam praktik, tergugat sering mengajukan keberatan atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih, barang yang disita adalah milik pihak ketiga. Dalil dan keberatan itu kebanyakan tidak dihiraukan pengadilan atas alasan, sekiranya barang itu benar milik pihak ketiga, dia dapat mengajukan keberatan melalui upaya derden verzet. Ternyata, meskipun sita telah diletakkan di atasnya, tidak ada muncul perlawanan dari pihak ketiga, oleh karena itu cukup alasan untuk menduga, harta tersebut milik tergugat bukan milik pihak ketiga.
 
Bagaimana halnya jika barang yang disita benar-benar milik pihak ketiga? Mengenai hal ini, Yahya Harahap menjelaskan bahwa pihak ketiga yang bersangkutan yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentukderden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag yang sering disingkat CB (sita jaminan). Demikian penegasan Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet(ibid, hal. 299-300).
 
Menurut Yahya Harahap, derden verzet atas sita jaminan (CB) dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan derden verzet, tetapi gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam Putusan MA No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas CB yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat (hal. 300).
 
Selain itu, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn. Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv,untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu:
1.    Adanya kepentingan dari pihak ketiga
2.    Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan
 
Apakah pihak Pelawan (pihak ketiga yang dirugikan atas sita jaminan) dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan pada hal diketahui terlawan/turut terlawan dimaksud bukan pihak dalam sengketa awal? Mengenai hal ini, kita dapat menyimak penjelasan Yahya Harahap yangberpendapat bahwa dalam penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja (ibid, hal. 299).
 
Dari pernyataan ini sebenarnya kita dapat menyimpulkan bahwa tidak dimungkinkan apabila pelawan (pihak ketiga) yang memiliki keberatan bahwa harta kekayaan miliknya dijadikan sita jaminan oleh terlawan (awalnya tergugat), dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan yang bukan pihak dalam sengketa awal. Pelawan dalam derden verzet (pihak ketiga) sebenarnya pun merupakan pihak yang tidak ada pada sengketa awal antara penggugat dan tergugat. Namun, yurisprudensi sebagai salah satu dasar hukum di Indonesia (melalui Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991) yang kami jelaskan tadi, memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet agar dirinya dinyatakan sebagai pemilik objek yang terkena sita jaminan (CB).
 
Namun, jika pelawan (pihak ketiga) menarik pihak lain, menurut kami tidak akan ada relasinya, baik terhadap perkara pokok maupun sita jaminan yang diupayakan dalam derden verzet. Kalaupun muncul pihak baru yang dianggap membawa kerugian bagi pelawan (pihak ketiga) yang mengajukan derden verzet, maka melihat dari prinsip penyelesaian perkara yang pada dasarnya hanya menyangkut pihak-pihak di dalamnya (Pasal 1340 KUHPerdata), upaya hukum yang dapat dilakukan pelawan (pihak ketiga) terhadap pihak baru yang muncul itu bukanlahderden verzet, tetapi berbentuk gugatan perkara biasa.
 
Masih berkaitan dengan upaya hukum derden verzet, kita juga dapat merujuk pada kasus tanah Meruya yang terdapat dalam artikel Soal Perlawanan Meruya, Buku Pedoman MA Bisa Diabaikan. Di dalam artikel ini diceritakan bahwa pelawan derden verzet adalah sebagian warga yang berdasarkan alas hak selain hak milik atas tanah. Terlawan dalam eksepsinya mengatakan bahwa derden verzethanya dapat diajukan bila barang yang disita itu merupakan miliknya, dalam hal ini hanya pemegang hak milik. Ketentuan ini dapat dilihat dari Pasal 195 (6)Herzien Indlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:
“Jika hal menjalankan putusan itu dibantah, dan juga jika yang membantahnya itu orang lain, oleh karena barang yang disita itu diakuinya sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, dihadapkan kepada pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi hal menjalankankan putusan itu, serta diputuskan juga oleh pengadilan itu.”
 
Dalam artikel tersebut diceritakan bahwa yang melakukan perlawanan adalah warga yang tanahnya tidak semua bersertipikat hak milik. Dari 685 warga, ada setidaknya 277 pihak, yang tanahnya antara lain beralaskan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Perjanjian Sewa Beli, Akta Jual beli, dan Girik C. Lebih lanjut dalamBuku II Mahkamah Agung soal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (1998), yang juga dikutip pihak Terlawan untuk memperkuat dalil mereka, menyatakan bahwa Perlawanan pihak ketiga terhadap sita (termasuk sita eksekusi) hanya dapat didasarkan atas hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang. Lebih lanjut disebutkan Penyewa, pemegang hipotik atau credietverband, pemegang hak pakai atas tanah, tidak dibenarkan mengajukan perlawanan semacam ini. 
 
Masih dalam artikel yang sama, Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan bahwa Buku II Mahkamah Agung tersebut bukan hukum acara, hanya semacam buku pintar agar ada keseragaman. Oleh karena itu, tidak ada sanksi bagi hakim bila mengabaikan Buku Pedoman. Kalau ada legal reasoning (penalaran hukum), boleh saja hakim berpendapat beda. Demikian menurut Djoko Sarwoko seperti dikutip dari artikel Soal Perlawanan Meruya, Buku Pedoman MA Bisa Diabaikan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
3.    Reglement of de Rechtsvordering
 
Putusan:
2.    Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991
3.    Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989
 
Referensi:
M. Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Senin, 20 Mei 2013

Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi


Perbedaan 
Mahkamah Agung 
& 
Mahkamah Konstitusi

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagaimana yang terdapat dalam bunyiPasal 24 ayat (2) yang menyatakan:
 
 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
 
Namun, dari sisi sejarah MA sudah ada sejak 19 Agustus 1945 (lihat,Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2010, Februari 2011, hal. 17). Sedangkan, MK mulai berdiri sejak 17 Agustus 2003.
 
Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memegang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
 
Kemudian, sebelum memberikan penjelasan mengenai perbedaan MA dan MK, kita akan simak definisi MA dan MK.
 
Pengaturan mengenai MA dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 14/1985”)yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (“UU 5/2004”) dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).
 
Peran Mahkamah Agung dapat kita temukan dalam Pasal 2 UU 14/1985 yang berbunyi:
“Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”
 
Di dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
 
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai MK yang pengaturannya dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (“UU 8/2011”)
 
Peran MK dapat kita temukan dalam Pasal 1 UU 8/2011 yang berbunyi:
 
“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
 
O.C. Kaligis dalam bukunya yang berjudul Mahkamah Konstitusi Praktik Beracara & Permasalahannya mengatakan bahwa MA dan MK sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Namun, struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain (hal. 71).
 
Sebagian perbedaan-perbedaan MA dengan MK dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
 
Perbedaan
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Menurut UUD 1945
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
 
1.    mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)
 
Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang yang Mengaturnya
 
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):
1. permohonan kasasi
Henry P. Panggabeandalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwaperadilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
 
2. sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semuasengketa kewenangan mengadili:
a.    Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
b.    Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
c.    Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
 
Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).
 
4. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)
 
 
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat [1] UU MK):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
 
Pencalonan Hakim
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)
 
 
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat [3] UUD 1945)
 
 
Jumlah Hakim
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.(Pasal 4 UU 5/2004)
 
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)
 
Cabang Kekuasaan Kehakiman
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)
 
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.(Pasal 3 UU MK)
 
Sifat Putusan
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
-      Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
 
-    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU 14/1985)
 
 
Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukumyang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011)
 
 
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    Jimly Asshiddique. 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Yarsif Watampone: Jakarta.
2.    Henry P. Panggabean. 2001. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktik Sehari-hari. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
3.    O.C. Kaligis. 2005. Mahkamah Konstitusi Praktik Beracara & Permasalahannya. O.C. Kaligis & Associates: Jakarta.
4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2010, Februari 2011.
 
 


Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1)UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum (Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003) bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dengan ancaman sanksi -baik- pidana maupun perdata.
 
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan (permohonan izin) penangguhan pelaksanaan upah minimum (vide Pasal 90 ayat [2] UU Ketenagakerjaan jo Pasal 2 ayat [2]Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003).
 
Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, peraturan perundang-undangan memang memberi toleransi bagi pengusaha untuk melakukan penangguhan upah minimum (istilah Saudara: “penundaan kenaikan gaji sesuai UMK/UMP” atau upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum propinsi), namun harus -memenuhi syarat dan ketentuan serta secara prosedural- dimohonkan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui “Disnaker” (setempat) dan mendapat persetujuan.
 
Terkait dengan pertanyaan Saudara, berapa kali penangguhan itu dapat dilakukan? Dalam kaitan ini, undang-undang tidak menjelaskan berapa kalinya. Di dalamPasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003, hanya disebutkan bahwa persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur (SK Gubernur) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua) belas bulan. Selanjutnya, bilamana permohonan itu mendapat restu, maka ada 3 (tiga) kemungkinan alternatif persetujuan diberikan, yakni:
a. Persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama;
b. Persetujuan untuk membayar upah minimum lebih tinggi (maksudnya lebih besar) dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; atau
c.   Menaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan nilainya sama dengan upah minimum yang baru.
 
Dalam kaitan itu, permohonan penangguhan upah minimum, merupakan penundaan atas nilai (jumlah) upah dalam hitungan bulan pada suatu periodetertentu.
 
Permasalahannya: berapa kali -periode- perusahaan dapat memohon penangguhan? Ini tidak dijelaskan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain, tidak ada ketentuan berapa kali pengusaha dapat memohon penangguhan pembayaran upah minimum pada setiap terbit Keputusan Gubernur (SK Gubernur) mengenai upah minimum yang baru. Akan tetapi, hanya berapa lama (berapa bulan) permohonan itu dimintakan dan disetujui untuk ditangguhkan.
 
Jadi secara tegas, persetujuan (izin) penangguhan upah minimum diberikan -hanya- untuk jangka waktu paling lama 12 (bulan). Dalam arti, dapat diberikan (izin) penangguhan 12 (dua belas) bulan, bisa juga kurang dari 12 (dua belas) bulan. Selanjutnya, setelah -dua belas bulan- tersebut, apakah pengusaha dapat memohon izin kembali penangguhan terhadap upah minimum yang baru sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur mengenai upah minimum (yang baru) tersebut? Hal ini tidak dijelaskan lebih jauh.
 
Oleh karena tidak ada kejelasan, menurut hemat saya, berarti tidak ada larangan bagi pengusaha untuk memohon penangguhan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat dinilai wajar untuk dimohonkan penangguhan, baik berturut-turut atau dengan waktu selang (jeda) setahun atau beberapa tahun.
 
Apakah nantinya permohonan tersebut dapat dipenuhi oleh Gubernur atau tidak, ataukah Gubernur hanya -dapat- memenuhi sebagian atau secara bertahap saja. Semuanya bergantung dari argumentasi dan reasoning pengusaha (selaku pemohon). Biarlah Gubernur yang akan memberikan penilaian dan keputusan yang patut dan –tentunya harus- berkeadilan.
 
Berkenaan pertanyaan Saudara, sesuai penjelasan tersebut di atas, dengan demikian -hemat saya- tidak ada akibat hukum bagi perusahaan yang melakukanpenundaan kenaikan gaji (upah) sesuai ketentuan UMK/UMP lebih dari 3 (tiga) kali -berturut-turut- apabila setiap permohonannya (pengusaha) memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gubernur.
 
Walaupun demikian, seyogyanya pengusaha melakukan upaya-upaya (terobosan) untuk dapat membayar upah (termasuk upah minimum) sesuai ketentuan dan kesepakatan (dalam struktur dan skala upah) yang -telah- disepakati.
 
Apabila setiap tahunnya perusahaan merasa keberatan membayar upah -sejumlah- pekerja/buruh yang ada, seharusnya pengusaha melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah ke arah yang lebih baik bagi semua pihak (win-win solution), misalnya:
a. meningkatkan produktivitas tenaga kerja (termasuk pekerja/buruh) dengan melakukan inovasi-inovasi, mencari -atau menemukan- invensi, membuka unit usaha atau mengembangkan unit kerja/kegiatan yang sudah ada (baik dengan melakukan intensifikasi atau ektensifikasi) serta segala langkah-langkah yang mengarah kepada meningkatkan produktivitas perusahaan, guna menghasilkanprofit (setidaknya benefit) yang lebih tinggi dan/atau lebih besar sehingga pada akhirnya (dapat) memenuhi semua kebutuhan biaya perusahaan, termasuklabour cost yang dialokasikan (budget plan).
b. Setelah perusahaan melakukan seluruh upaya ke arah yang lebih baik, dan ternyata masih juga merasa keberatan dengan beban upah (termasuk upah minimum) yang sudah ditetapkan, maka mungkin dapat dilakukan cara lain dengan mengupayakan efisiensi, baik efisiensi kegiatan operasional perusahaan, efisiensi di bidang manajemen (down sizing), atau efisiensi sumber daya yang dimiliki -termasuk efisiensi sumber daya manusia (dalam arti PHK)- jika itu dipandang perlu. Sehingga dapat dilakukan pendistribusian cost perusahaan secara seimbang tanpa melanggar aturan dan ketentuan.
 
Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan kenaikan upah (termasuk naiknyaupah minimum yang merupakan upah dasar pada struktur dan skala upah) berdampak baik pada peningkatan produktivitas (kinerja) tenaga kerja yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.
 
Demikian, semoga dapat dipahami.
 
Dasar hukum:
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum